Pertanyaan yang Sering Diajukan
Permohonan Izin Pendirian Pondok Pesantren
Terakhir diperbaharui 5 tahun lalu
- 111 Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
- 111 Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
- 111 Pondok atau asrama
- 111 Masjid, musholla
- 111 Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
- 111 Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
- 111 Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- 111 Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
- 111 Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- 111 Memiliki surat keterangan domisili dari kantordari kantor kelurahan/desa setempat
- 111 Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
- 111 Mengisi formulir yang telah disediakan
- 111 Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten
- 111 Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kota Madiun